KOREKSI
MAFHUM JIHAD
SEBAGAI
SENJATA PERANG ISLAM
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى
اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
(الأنفال : 61)
Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional,
dan untuk tujuan itu: melakukan tindakan-tindakan bersama yang efektif untuk
mencegah dan melenyapkan ancaman-ancaman terhadap pelanggaran-pelanggaran
terhadap perdamaian; dan akan menyelesaikan dengan jalan damai, serta sesuai
dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, mencari penyelesaian
terhadap pertikaian-pertikaian Internasional atau keadaan-keadaan yang dapat
mengganggu perdamaian.
(Piagam PBB, Pasal: 1, Ayat: 1)
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Mulai
tahun 2000 hingga tahun 2011, tercatat hampir 30 kasus terorisme terjadi di Indonesia.
Kebanyakan kasus itu berupa serangan pengeboman. Sudah dapat diduga bahwa
sasaran dari kasus teror itu adalah tempat-tempat seperti gereja, kantor Kedubes
luar negeri non-Islam, dan tempat lain yang disinyalir sarang kemaksiatan bagi
umat Islam. Dengan tanda ini, simpel kata, Islam pun menjadi tertuduh atas
beberapa kasus itu, terutama mereka yang mengatasnamakan kelompoknya dengan
jamaah Islamiyah.
Berkaitan
dengan hal di atas, lebih rancu lagi jika para pelaku teror itu mengatasnamakan
tindakannya dengan sebutan 'jihad'. Sepintas sepertinya juga benar karena
sasaran mereka adalah orang-orang kafir, namun di sisi lain ada segi negatif
yang dampaknya malah menyalur ke seluruh umat Islam. Dari sinilah muncul
pertanyaan, benarkah realisasi dari jihad seperti itu? Jika seperti itu,
berarti Islam lebih menyukai pertumpahan darah dari pada perdamaian. Dan itu
sangat tidak sesuai dengan tujuan dari Islam itu sendiri, yaitu rahmatan lil
alamin. Selain itu juga tidak sesuai dengan fitroh manusia yang
secara alami sebenarnya lebih menyukai perdamaian daripada peperangan.
Berangkat
dari kasus ini, seakan perlu sekali suatu kajian tentang ulasan realisasi dari
jihad secara jelas. Bagaimana hukum sebenarnya dari jihad itu dalam sebuah
negara Islam? Harapannya, dengan kajian ini semoga wacana kita tentang jihad
tidak keliru dalam menyudut pandang. Tak jarang dari muslim sendiri pun kadang
merasa ragu, seakan benar, menyangka bahwa ajaran jihad seperti itu. Selain
dalam kitab-kitab klasik fikih juga kerap memberikan hukum yang agaknya sedikit
keras tentang masalah ini. Dari sini lah kajian ini mencoba mengungkap sisi
yang tersembunyi dari pemahaman kita tentang jihad agar selanjutnya tidak menjadi
kerancuan dalam berfikir.
2.
Orientasi Judul
Kata
'Koreksi' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pembentukan; perbaikan;
pemeriksaan. Dalam judul kajian ini, koreksi yang
dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pemahaman dari jihad secara hukum fikih.
Lebih terkhusus dalam versi fikih karena perdebatan yang sering terjadi dalam
masalah ini kebanyakan berkenaan dengan masalah ijtihad pada nash-nash syar'i yang
bersifat dzonni. Dalam kajian ini tidak membahas tentang istilah jihad
dalam perspektif Tasawuf yang mana lebih condong mengatakan jihad adalah
perlawanan terhadap nafsu dan syetan.
Kemudian
dalam permasalahan jihad yang akan dikaji dalam artikel ini lebih terkhusus
pada sudut pandangan fungsi jihad dalam suatu negara Islam. Hal ini karena
jihad adalah alat perang yang sering digunakan ketika negara Islam memerangi
musuhnya. Secara ringkasnya, arti dari judul adalah 'pemeriksaan ulang tentang
makna dari jihad yang digunakan oleh suatu negara Islam dalam mengadakan suatu
peperangan terhadap negara lain secara sah menurut syara'.
3.
Metode Penulisan
Dalam
kajian ini terdiri dari enam poin penting:
- Pendahuluan; yang berisi latar belakang penulisan, orientasi judul, dan metode penulisan.
- Pemaknaan istilah jihad, yang coba mengetengahkan maknanya secara bahasa dan istilah fikih, dan juga dalam istilah barat.
- Pentasyri'an jihad; yang coba menuturkan bagaimana rincian historis jihad bisa diwajibkan dalam Islam.
- Tatanan jihad Daulah Islamiyah dalam hubungan internasional; yang coba menjelaskan fungsi dari jihad dan sebab-sebabnya dalam sebuah negara Islam, berkenaan hubungannya secara internasional dengan negara-negara lain di dunia.
- Klasifikasi negara non-Islam dan hukum memeranginya; yang coba merinci jenis-jenis negara yang wajib untuk diperangi dan negara yang tidak boleh diperangi, sehingga jelaslah siapa saja yang sepantasnya menjadi objek dari jihad itu.
- Kesimpulan; yang coba meringkas inti-inti dari kajian secara garis besarnya.
Selain dari enam
poin di atas, dalam kajian ini membatasi lingkupnya dalam madzhab Syafiiyah saja,
dimana menimbang begitu luasnya kajian fikih dari berbagai madzhab yang
membutuhkan pengkerucutan sasaran. Selain itu juga menimbang bahwa mayoritas
penduduk Indonesia adalah muslim yang bermadzhab Syafiiyah.
Kemudian
sebagai pelengkap bukti beberapa kasus teror yang terjadi di Indonesia, pada
ahir kajian dilampirkan secara gramatik tabel daftar kejadian teror di
indonesia mulai tahun 2000-2011 yang meliputi waktu, tempat, dan korban dari
kasus teror tersebut.
Karena
begitu banyaknya ayat-ayat Al-Quran yang dituturkan dalam kajian ini, maka agar
pembaca lebih mudah memahaminya, sengaja pada penuturan masalah hanya
menuturkan surat dan ayat saja. Kemudian di ahir pembahasan kajian ini, penulis
lampirkan indeks dari terjemah ayat-ayat tersebut dalam bahasa Indonesia agar
pembaca tidak susah ketika mencari isi dari ayat itu.
B.
Pemaknaan Istilah Jihad
Dalam
Lisan Al-Arab, jihad bisa berasal dari kata al-jahdu atau al-juhdu.
Keduanya berarti suatu daya kekuatan[1].
Dalam Al-Qomus Al-Muhith, mendefinisikan kata jihad berasal dari kata al
jahdu dengan artian kekuatan, atau berasal dari kata al juhdu
yang berarti beban/masyaqot. Keduanya memiliki makna yang berbeda dari
dasarnya[2].
Dari
arti bahasa ini, Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah mengartikan jihad berarti
peperangan melawan musuh. Mirip dengan artian kata mujahadah. Kata
melawan musuh ini memunculkan tiga jenis arti jihad secara bahasa, jihad
melawan musuh yang dzohir, jihad melawan syetan, dan jihad melawan nafsu
sebagaimana ketiganya termaktub dalam QS. Al-Hajj : 78.
Secara
istilah, dalam Mausu'ah Fikhiyah Kuwaitiyah, jihad berarti perangnya seorang
muslim melawan orang kafir setelah mereka diajak memeluk Islam namun
menolaknya, dengan tujuan untuk menjunjung kalimatullah.[3]
Dalam
kitab-kitab Mutaqodimin Syafiiyah, istilah bab yang membahas tentang jihad
dituturkan dengan 'Kitab As-Siyar'. Dalam kitab Al-Um, induk kitab madzhab
Syafiiyah, menamakan bab ini dengan 'kitabul hukmi fii qitali al-musyrikin
wa mas'alati maali al-harbi', yaitu bab tentang hukum memerangi kaum
musyrik dan masalah harta kafir harbi[4].
Baru dalam kebanyakan kitab-kitab fikih Muta'ahirin, bab yang membahas
ini dengan sebutan 'Kitab Al-Jihad'. Walaupun istilah mereka berbeda, tapi
maksud dan isi dari istilah-istilah itu ada sama.
Al-Baejuri
dalam Hasyiah-nya mendefenisikan kata jihad dengan 'perang di jalan Allah'.
Jihad diambil dari kata mujahadah yang berarti peperangan untuk
mempertahankan agama[5].
Dalam
kitab Falsafatul Jihad Fil Islam, Abdul Hafid, setelah menolak bantahan kaum
barat yang mengatakan jihad sebagai suatu paksaan untuk memeluk Islam, ia coba
mengartikan jihad, dengan menukil dari kitab 'Al Mufrodat Fii Ghoribil Quran', menegaskan
bahwa jihad adalah suatu daya kekuatan untuk menolak serangan musuh[6].
Dalam
Wikipedia.com versi Indonesia, jihad diartikan sebagai berjuang dengan
sungguh-sungguh menurut syariat Islam[7].
Definisi ini cukup simpel, namun sepertinya masih terlalu global, tidak secara
pasti membidik maksud dari jihad. Seakan masih ada unsur ketakutan untuk
berterus terang tentang makna jihad secara fikhiyah yang mana lebih condong ke
makna perang.
Dalam
versi Inggris, Wikipedia.com mengutip kata Diane Morgan yang mendefinisikan
jihad sebagai, A religious war with those who are unbelievers in the mission
of Muhammad ... enjoined especially for the purpose of advancing Islam and
repelling evil from Muslims.[8]
Suatu perang agamis melawan orang-orang yang tidak percaya kepada risalah Muhammad
… khususnya ditujukan untuk tujuan kemajuan Islam dan menolak bentuk kejahatan
dari orang-orang Islam. Memandang dari kata 'untuk tujuan kemajuan', hal ini
sangat berbeda sekali dengan definisi jihad itu sendiri menurut orang Islam
karena tujuan utama dari jihad adalah untuk meninggikan kalimatullah,
bukan suatu kemajuan.
C. Pentasyri'an Jihad
Dalam historisasi jihad, Ibnu Hajar Al-Haetami menuturkan dalam Tuhfatul Muhtaj
bahwa jihad dalam bentuk peperangan melawan orang kafir di masa Rosulallah terjadi
sebanyak 74 kali. Dua puluh tujuh (27) diantaranya adalah ghozwah[9].
Delapan gozwah itu, Nabi saw. berperang sendiri di dalamnya. Empat puluh tujuh
lainnya adalah 47 sariyah[10].
Namun dalam Sohih Bukhori tepatnya di pembahansan 'Kitab Al-Maghozi' diriwayatkan
dari sahabat Zaid bin Arqom ra. bahwa Nabi saw. hanya mengikuti ghozwah sebanyak
sembilan belas kali saja. Tapi Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathu Al-Bari
mencoba menggabungkan dua permasalahan itu dengan menjelaskan bahwa sahabat Zaid
bin Arqom dimungkinkan menjadikan ghozwah Quraidzoh dan gozwah al-Ahzab menjadi
satu. Begitu juga antara ghozwah Thoif dan Hunain dijadikan satu juga. Dari
sini maka jumlahnya sekarang adalah 21 ghozwah. Adapun 6 ghozwah sisanya, maka dimungkinkan
bahwa pada ghozwah Khaibar dijadikan enam ghozwah, melihat pada banyaknya desa-desa
yang berada di lembah Khaibar itu, dan tidak dijadikan satu, sedangkan Zaid bin
Arqom menjadikannya menjadi satu ghozwah. Dari sini lengkaplah 27 ghozwah[11].
Pentasyri'an jihad tidak serta merta langsung diwajibkan
pada orang-orang mukmin, akan tetapi secara berturut-turut (tadaruj).
Sebelum peristiwa hijarahnya Nabi saw. ke Madinah, jihad hukumnya adalah
dilarang waktu itu, dan Nabi Muhammad saw. hanya diperintah untuk menyampaikan
dakwah, menakut-nakuti orang-orang kafir dengan ancaman neraka, dan bersabar
pada siksaan-siksaan yang dilakukan oleh orang-orang kafir. Kemudian setelah Nabi
saw. berhijrah ke Madinah, sekitar tahun kedua hijriyah tepatnya pada perang Badar,
perang jihad disyariatkan untuk dilakukan jika pihak orang-orang kafir yang
memulai duluan. Ahirnya, pada 8 H jihad diwajibkan secara mutlak atas kaum muslimin.[12]
Dalam Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi lebih komplit merinci
tentang pentasyri'an jihad. Berbeda dengan Ibn Hajar yang membagi hanya tiga
tahapan, Al-Mawardi membagi pentasyri'an jihad ke dalam empat sub tahapan;
Pertama, ketika Rosulallah saw. berada di Mekah. Dalam waktu
ini, hukum jihad adalah dilarang, tidak diperbolehkan. Bahkan para muslim
diperintahkan untuk bertindak halus dan cuek atas apa yang telah dilakukan oleh
para kafir Quraisy pada mereka. Ayat Al-Quran yang berkenaan dengan kondisi ini
adalah QS. Al-Hijr : 94, dan An-Nahl : 125.
Kedua, setelah Nabi saw. berhijrah ke Madinah dan membentuk darul
Islam pertama di sana. Dengan ini muncul kekuatan baru Islam. Maka dalam
kondisi ini Allah mengizinkan orang muslim untuk memerangi orang-orang yang
ingin memerangi mereka, dan mencegah menimbulkan perang atas orang yang tidak
memerangi mereka. Ayat yang berhubungan dengan kondisi ini adalah QS. Al-Baqoroh
: 190.
Dalam masa pentasyri'an tahap ini, jihad hanya sebagai
usaha pertahanan saja, karena orang-orang Islam hanya diberi izin perang bagi
orang yang memerangi mereka dan dilarang melampaui batas. Batas yang dimaksud
ini adalah orang-orang yang tidak memerangi mereka, sehingga jika kaum kafir
tidak mengundang perang, maka orang Islam dilarang menimbulkan perang.
Ketiga, setelah kaum mukminin semakin kuat dan bertambah
jumlahnya, kemudian Allah swt. mensyariatkan jihad sebagai suatu pilihan. Kaum
muslimin diberi izin untuk memerangi setiap kaum yang mereka rasa telah
mendzolimi mereka. Ayat Al-Quran yang berkenaan dengan hal ini adalah QS. Al-Hajj : 39.
Jadi dalam masa-masa ini Rosulallah saw. diberi pilihan
untuk bertahan atau berperang. Pada ahirnya Rosulallah saw. pun memilih untuk
berperang. Maka berkecamukkah perang Badar kubra sebagai tanda pilihan kaum
muslimin untuk berjihad. Dalam waktu ini siapa saja yang diperintah Rosulallah saw.
untuk berperang maka dia wajib berangkat, karena meninjau QS. Al-Anfal : 24
yang memerintahkan untuk wajib memenuhi ajakan Nabi saw. yang telah memutuskan
untuk berperang.
Keempat, setelah perkembangan yang semakin pesat di pihak kaum
muslimin dan bertambahnya jumlah mereka serta semakin kuatnya Islam, maka Allah
swt. mewajibkan bagi setiap muslim untuk melakukan jihad. Ini adalah tahap
terahir dari pentasyri'an jihad. Ayat Al-Quran yang berkenaan dengan kondisi
ini adalah QS. At-Taubah : 73.[13]
Surat At-Taubah adalah surat yang terahir turun berkenaan dengan
disyariatkannya jihad. Sehingga hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dapat
me-naseh/menghapus hukum-hukum sebelumnya, sesuai dengan kaidah-kaidah
dalam ilmu usul fiqh.
D. Tatanan Jihad Daulah Islamiyah
Dalam Hubungan Internasional
Daulah Islamiyah dalam proses pengolahan pertahanannya
tidak lepas dari yang namanya unsur jihad. Hal ini karena memandang jihad
adalah suatu kewajiban dan kepercayaan bagi setiap muslim dalam mencapai
kesempurnaan iman. Bahkan jihad dikatakan amal yang paling utama dalam berbagai
Hadits,
Dari Abu Hurairah berkata : Sesungguhnya Rosulallah saw.
ditanya tentang amal apa yang lebih utama? Maka beliau menjawab, "Iman
kepada Allah". Lalu Beliau ditanya, "Kemudian apalagi?"
Rosulallah menjawab, "Jihad di jalan Allah". Lalu beliau
ditanya, "Kemudian apalagi?" Rosulallah menjawab, "Haji yang
mabrur". (HR. Bukhori : 25)
Dari Abdullah bin Mas'ud ra. berkata : Aku bertanya pada Rosulallah
saw, maka aku berkata, "Amal apa yang lebih utama?" Rosulallah menjawab,
"Sholat pada waktunya". Lalu aku berkata, "Kemudian apalagi?"
Rosulallah menjawab, "Kemudian berbakti pada kedua orang tua".
Lalu aku berkata, "Kemudian apalagi?" Rosulallah menjawab, "Berjihad
di jalan Allah". Setelah itu aku diam dari Rosulallah saw. Andai aku
tambah bertanya, pasti beliau akan menambah jawabannya.(HR. Bukhori : 2574)
Dalam kitab Takmilatul Majmu' Sarh Muhadzab[14],
Syekh Adil Ahmad Abdul Majid dan kawan-kawannya mengidentifikasikan hubungan
internasional Daulah Islamiyah berkenaan dengan jihad, menjadi beberapa sistem.
Hal ini dikarenakan perbedaan yang mencolok pada masalah sebab dari
disyariatkannya jihad dalam Islam. Setidaknya ada dua pendapat ulama yang
berbeda dalam sebab-sebab disyariatkanya jihad;
- Golongan pertama mengatakan jihad adalah salah satu jalan dalam menyebarkan dakwah Islamiyah. Menurut pendapat ini, selain muslimin tidak-boleh-tidak harus juga memeluk agama Islam, baik itu dengan jalan halus seperti melalui hikmah dan mauidzoh ataupun dengan jalan kekerasan seperti perang dan jihad.
Golongan
pertama ini sekira bertendensi pada empat dalil:
a.
Ayat-ayat Al-Quran yang memerintahkan perang itu berbentuk
mutlak/global. Bentuk mutlak ini tidak diqoyidi/dibatasi apakah itu
untuk menolak musuh atau untuk menghadapi perang. Jadi semua jenis perang bisa
masuk. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ini adalah QS. Al-Baqarah : 216, An-Nisa
: 74, Al-Anfal : 65, At-Taubah : 23 dan 123.
b.
Allah swt. dalam kebanyakan ayat-ayat Al-Quran melarang
orang Islam untuk mengambil orang kafir sebagai wali/pemerintah, dan juga melarang
untuk bersifat belas kasih/mawaddah pada mereka. Seperti yang tersirat
dalam QS. Al Mumtahanah : 1 dan Ali Imran : 28. Dalam ayat-ayat itu berartikan
untuk tidak mengadakan perjanjian dengan mereka dan juga tidak bersifat kasihan
pada mereka, orang-orang kafir.
c.
Hadits Nabi Muhammad saw. dalam Sohih Bukhori yang
diriwayatkan oleh Ibn Umar,
Seseungguhnya
Rosulallah saw. bersabda, : "Aku diperintah untuk memerangi manusia
hingga mereka berkata 'laa ilaha illa Allah, wa anna muhammadan rosullullah',
dan hingga mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat. Maka ketika mereka telah
melakukan semua itu maka terjagalah darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam.
Dan hisab mereka terserah pada Allah." (HR. Bukhori)
Begitu
juga hadist Bukhori dan Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah;
...Aku
diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka berkata 'laa ilaha illa Allah' barang siapa telah mengatakan 'laa ilaha illa
Allah' terjagalah harta dan dirinya kecuali secara haknya. Dan hisabnya
terserah pada Allah. (Muttafaq
'alaih)
Dalam
kedua hadits itu adalah nash bahwa perintah perang adalah agar mereka masuk ke
dalam agama Islam. Dengan artian bahwa perang adalah salah satu jalan untuk
berdakwah menyebarkan Islam.
d.
Orang yang telah diajak untuk masuk Islam dengan cara
yang benar namun mereka menolak, maka tak ada udzur bagi mereka untuk tetap
berada dalam agama selain Islam. Ketika mereka tidak menerima jalan hikmah dan
mauidzoh hasanah maka tidak ada salahnya jika mereka ditunjukkan ke jalan yang
lebih baik dan berpetunjuk dengan jalan kekerasan. Dan tak ada pula larangan
dalam memusnahkan kejahatan mereka, dengan tujuan untuk menjaga masyarakat Islam
dari kesesatan mereka. Ibaratnya seperti sebuah anggota badan yang sakit. Saat tidak
bisa diobati maka diperbolehkan untuk dipotong demi kemaslahatan seluruh tubuh.
- Jumhurul Ulama mengatakan bahwa tujuan jihad disyariatkan sebenarnya adalah untuk menjaga dakwah Islamiyah dan menolak permusuhan yang dilakukan oleh musuh. Barangsiapa yang tidak mengijabahi dakwah dan tidak menentang dan tidak pula mengadakan permusuhan maka tidak boleh untuk diperangi. Rasa aman mereka juga tidak boleh dirubah menjadi suatu ketakutan.
Golongan
Jumhur ini pun bertendensi pada empat dalil :
a.
Ayat-ayat Al-Quran, baik itu makiyah atau madaniyah,
yang membicarakan perang kebanyakan mempunyai sebab sebab khusus, yang dengan
sebab itu diizinkan perang. Dalam pengamatan perang-perang yang dilakukan
Rosulallah saw, sebab itu berkisar pada dua faktor, adakalanya untuk menolak
kezaliman dan permusuhan, atau untuk menghilangkn fitnah dan menjaga dakwah Islamiyah.
Hal
ini terbukti bahwa orang-orang kafir di masa Rosulallah saw, baik itu musyrikin
atau ahli kitab, mereka lah yang lebih dahulu melancarkan aksi-aksi untuk
menyakiti para mukminin, dan melukai mereka agar lepas dari Islam. Orang-orang kafir itu juga menghalangi
orang-orang yang ingin masuk ke dalam Islam. Tujuan ahir dari tindakan mereka
itu adalah untuk memadamkan dakwah dan menutup jalan para dai Islam kala itu.
Dari sinilah kemudian Allah mewajibkan muslimin untuk berperang, dengan alasan
menolak permusuhan yang ditimbulkan orang kafir dan menghilangkan
siksaan-siksaan yang mereka lakukan sehingga tidak akan ada lagi fitnah, dan
agama seluruhnya untuk Allah swt. Ayat yang berhubungan dengan hal ini adalah QS.
Al-Baqarah : 190-193, An-Nisaa : 75, Al-Anfal 39, dan Al-Hajj : 39.
b.
Islam adalah agama yang condong pada perdamaian bukan pada
peperangan, seperti yang diterangkan dalam QS. Al-Anfal : 61. Islam tidak
memperbolehkan membunuh seseorang hanya karena sekedar dia tidak memeluk agama Islam
- seperti halnya Islam memperbolehkan pembunuhan ketika telah terbukti
sebabnya, entah itu qisos atau yang lainnya - akan tetapi mereka diizinkan
untuk berperang ketika pihak kafir yang menimbulkan permusuhan duluan pada
negara Islam atau pada para dai-dai Islam.
c.
Jumhur muslimin sepakat bahwa wanita, anak kecil, para rahib,
orang buta, orang tua, orang lemah, dan semisalnya, mereka semua tidak boleh
dibunuh dalam peperangan. Andaikata perang itu adalah salah satu jalan untuk
berdakwah hingga mereka memeluk agama Islam, maka mengapa mereka semua dilarang
untuk dibunuh? Ini adalah suatu bukti bahwa perang sebenarnya hanya berlaku
untuk menolak permusuhan yang ditimbulkan pihak kafir.
d.
Kekerasan dan paksaan tidak merupakan salah satu jalan
dalam berdakwah karena agama Islam ini pada dasarnya adalah iman dan i'tikad.
Dasar ini hanya mungkin dilakukan dengan hujjah/bukti rasionalis bukan dengan
pedang. Oleh karena ini Allah swt. bersabda dalam QS. Al-Baqarah : 256 dan QS.
Yunus : 99 yang menafikan pemaksaan dalam memeluk agama.
Dari kedua pendapat ulama tentang tafsil jihad ini
jelaslah bahwa pendapat Jumhur lah yang lebih kuat. Bahkan orang awam pun bisa
merasakan keabsahannya. Ini karena, fitrah manusia sebenarnya terlahir bukan
untuk berperang, akan tetapi sebaliknya, yaitu untuk berdamai. Adapun manakala
ada timbul perang, maka itu dikarenakan adanya masalah-masalah di antara mereka
yang menuntut untuk bertindak dengan pedang, sejalan dengan apa yang dituturkan
Ibn Khaldun dalam Mukadimah-nya ketika menimbang kebutuhan suatu negara pada
pedang dan pena. Secara jelas Ibn Khaldun menyimpulkan bahwa pedang sangat
dibutuhkan dalam dua keadaan saja, yaitu dalam masa-masa awal pembentukan
negara, dan dalam masa-masa mempertahankan keutuhan suatu negara[15].
Kenyataan pun membuktikan bahwa tidak ada negara satu pun di bumi ini yang terbentuk
tanpa adanya pertumpahan darah.
Menindaklanjuti keabsahan pendapat Jumhur itu, dalam
kitab Takmilatul Majmu' disebutkan ada tiga aspek sistem ke-negara-an
dalam memaknai jihad sebagai sebuah perang,
Pertama, dakwah islamiyah hukumnya adalah fardlu kifayah.
Jika sebagian sudah ada yang menunaikannya maka lunturlah kewajiban seluruh
umat.
Kedua, perdamaian adalah dasar hubungan sosialisasi antara kaum
muslimin dan non-muslim selagi tidak ada hal-hal yang menuntut untuk mengadakan
peperangan. Tuntutan perang itu bisa karena orang kafir yang duluan memusuhi
kita, atau mereka mencegah para dai muslim untuk berdakwah di negara mereka,
baik itu dengan menebarkan perlawan pada para dai, menyiksa mereka, atau
memfitnah orang yang ingin masuk dalam Islam.
Ketiga, dalam pandangan Jumhur ini, maka yang nama Darul Islam
adalah suatu negara yang menggunakan hukum-hukum Islam sebagai undang-undang.
Negara ini juga adalah tempat aman bagi orang-orang muslimin. Sedang Darul Harb
adalah negara yang telah rusak hubungan perdamaianya dengan Darul Islam karena
permusuhan yang mereka gencarkan atas kaum muslimin, atau atas negara muslimin,
atau permusuhan pada dakwah Islam dan dai-dainya[16].
Melihat dari dua defenisi darul Islam dan darul
harb ini maka dapat ditemukan bentuk negara ketiga, yaitu negara non-Islam
yang mengadakan perdamian dengan Islam. Mereka tidak memusuhi Islam dan tidak
pula mencegah dakwah-dakwah Islamiyah untuk masuk di negara mereka.
Memotong sekelumit permasahan, berangkat dari dua
pendapat ulama inilah terjadi salah pandang di antara umat Islam. Sebagian
muslim yang lebih condong pada pendapat pertama secara aplikasi amal mereka
akan lebih mengutamakan perang/jihad sebagai wahana untuk menyebarkan Islam dan
inilah yang kemungkinan dianut oleh beberapa muslim yang sering mengumandangkan
jihad di zaman sekarang. Sedang untuk sebagian muslim yang lebih mendukung dan
sepakat dengan Jumhur, mereka akan lebih suka memilih jalan damai. Jika
orang-orang non-Islam itu tidak mencegah masuknya dakwah Islam ke negara mereka,
dan mereka juga tidak memusuhi Islam maka tak ada alasan bagi kita untuk
mengadakan suatu penyerangan pada mereka.
F. Klasifikasi Negara Non-Islam
Dan Hukum Memeranginya
Berpijak dari pendapat Jumhur bahwa jihad berupa perang
berlaku ketika kaum non-Islam mengawali permusuhan, atau karena mereka mencegah
dakwah islamiyah, maka setidaknya ada tiga jenis klasifikasi negara non-muslim
dalam pandangan Jumhur;
- Negara non-Islam yang memusuhi Islam. Contoh jelas dari bentuk negara non-Islam seperti ini pada masa Rosulallah adalah kaum kafir Mekah dimana pada ahirnya mereka kalah dengan terjadinya fathu makkah. Sedang pada masa sekarang, negara yang memusuhi Islam misalnya adalah negara Israel dan Amerika Serikat (USA).
Tidak
perlu membolak-balik kata untuk berjilat lidah tentang dua negara itu, semua negara
di dunia pun tahu bahwa Amerika dan Israel adalah musuh Islam. Bukti otentik
permusuhan mereka adalah reruntutan penyerangan yang mereka lakukan pada
sederatan negara-negara Islam seperti Palestina, Afganistan, Iraq, Libanon, dan
sebentar lagi sepertinya giliran Iran. Secara dzohir mereka adalah kafir
yang menebarkan permusuhan pada Islam, walau sekelumit mereka juga beralasan
ingin membasmi teroris, namun kebenaran tetaplah akan terlihat kebenaran.
Pada
kasus inilah hukum jihad wajib dilakukan atas seluruh muslim yang menduduki
negara Islam ketika kaum kafir masuk ke negara mereka. Hukum mereka berjihad
adalah fardlu ain, wajib bagi setiap warga muslim yang tinggal di situ dan
bagi orang-orang yang dekat dengan negara yang diserang tersebut, yang
batas-batas ketentuan mereka lebih mendetail diterangkan dalam kitab-kitab
fikih dengan lebih luas.
- Negara yang menolak dakwah islamiyah. Negara seperti ini semisal Rusia yang secara sistemastis menganut paham komunis yang anti Tuhan dan melarang dakwah Islamiyah.
Pada
kasus jihad seperti ini maka hukum kita keluar memerangi mereka di negaranya
adalah fardlu kifayah. Jika sebagian sudah ada yang melakukannya maka
hilanglah taklif jihad atas seluruh umat.
Perlu
ditekankan bahwa tendensi dari dibolehkannya kita memerangi negara seperti
Rusia ini adalah karena mereka mencegah dakwah Islamiyah. Apabila ternyata
suatu waktu mereka tidak lagi mencegahnya, maka hukumnya negara tersebut masuk
dalam kategari negara yang jenis ketiga, yaitu negara damai, dengan catatan
mereka tidak mengawali permusuhan pada Islam.
- Negara yang tidak memusuhi Islam dan juga tidak melarang dakwah Islamiyah maka mereka tidak boleh diperangi. Negara semacam ini dapat kita gambarkan semisal Inggris yang secara resmi memberikan peluang bagi para dai-dai muslim untuk menyebarkan ajaran Islam di negara itu, dan bahkan bisa dikatakan bahwa Islam adalah agama mayoritas kedua di Inggris sekarang ini, setelah agama Nasrani.
Di
sinilah letak pelarangan dan kecaman atas tindakan-tindakan terorisme. Jadi
jika para penteror itu menyerang negara
semisal ini, maka secara fikhiyah mereka tidak dibenarkan, walau pun mereka
mengumandangkan kata jihad dalam penyerangan itu. Penyerangan terhadap orang
yang mau berdamai dengan Islam dan mau menerima dakwah tidak dibenarkan. Lebih
salah lagi jika dalam penyerangan itu malah yang jadi korban adalah muslim
sendiri yang bertepatan di tempat kejadian. Jelas, tindakan teror itu sangat
dikecam oleh syara' karena darah sesama muslim hukumnya adalah haram.
Adapun
tentang hadits "man qootala litakuna kalimatullahi hiya ulyaa",
maka hadist itu masih dibatasi dengan batasan ketika perang yang dilakukan itu
masih dalam lingkup yang diperbolehkan oleh syara'. Jelasnya, asbabul wurud
dari hadist itu adalah ketika salah seorang a'robi (orang badui) bertanya pada Nabi
Muhammad saw. tentang seseorang yang berperang agar namanya disebut-sebut, atau
agar mendapatkan ghonimah, atau agar dapat tempat di mata teman-temannya, siapa
dari mereka yang berada di jalan Allah? Kemudian Nabi Muhammad saw. menjawab
bahwa selama niatnya adalah agar kalimatullah itu lebih tinggi maka dia
berada di jalan Allah. Namun, andaikata sahabat itu bertanya bagaimana membunuh
muslim ketika sedang perang? pastilah hukumnya akan tetap haram, walaupun dia
berniat agar kalimatullah lebih tinggi.
G.
Kesimpulan
Jihad yang berarti
berperang di jalan Allah memang benar-benar diwajibkan atas kaum muslimin. Ijma
ulama sudah menyepakati bahwa jihad hukumnya adalah wajib, terutama lagi jihad
merupakan suatu pertahan utama bagi kaum muslimin. Jihad sebenarnya adalah
suatu perang yang disebabkan karena adanya permusuhan dari pihak lawan, atau
dikarenakan adanya pihak lain yang menolak masuknya dakwah Islamiyah ke negara
mereka secara baik-baik. Dari sinilah, negara non-muslim terbagi menjadi tiga
bagian. Pertama, negara yang jelas mengadakan permusuhan dengan Islam. Kedua,
negara yang menolak dakwah Islamiyah. Ketiga, negara yang mau berdamai dengan Islam
dan juga mengizinkan dakwah Islamiyah di kumandangkan di negaranya. Dua negara,
pertama dan kedua boleh diperangi, bahkan fardlu 'ain jika telah
memasuki negara Islam. Sedang negara yang terahir, yang berdamai dan
mengizinkan dakwah Islamiyah masuk, maka tidak boleh diperangi. Wa Allahu
A'lam.[]
DAFTAR
TERORISME DI INDONESIA
MULAI TAHUN 2000-2011 M
Tahun
|
Tanggal
|
Jenis Teror
|
Objek
|
Korban
|
2000
|
1 Agustus
|
Ledakan Bom
|
Depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat
|
2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar
Filipina Leonides T Caday.
|
27 Agustus
|
Ledakan granat
|
Kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta
|
Tidak ada korban jiwa
|
|
13 September
|
Ledakan Bom
|
Lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta
|
10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak
berat, 57 rusak ringan
|
|
Malam Natal, 24 Desember 2000
|
Ledakan Bom
|
Di beberapa kota di Indonesia
|
Merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta
mengakibatkan 37 mobil rusak.
|
|
2001
|
22 Juli
|
Ledakan Bom
|
Gereja Santa Anna dan HKBP
|
5 orang tewas.
|
23 September
|
Ledakan Bom
|
Plaza Atrium, Senen, Jakarta
|
6 orang cedera
|
|
12 Oktober
|
Ledakan Bom
|
Restoran KFC, Makassar
|
Kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban
jiwa
|
|
06 November
|
Ledakan Bom
|
Halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.
|
-
|
|
2002
|
Tahun Baru, 1 Januari
|
Ledakan Bom
|
Depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta
|
Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka
|
empat Ledakan Bom
|
Beberapa gereja Di Palu, Sulawesi Tengah
|
Tak ada korban jiwa
|
||
12 Oktober
|
Tiga ledakan
|
Bali
|
202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300
orang lainnya luka-luka
|
|
Ledakan Bom
|
Kantor Konjen Filipina, Manado, Sulawesi Utara
|
TIDAK ada korban jiwa
|
||
5 Desember
|
Ledakan Bom
|
Restoran McDonald's, Makassar
|
3 orang tewas dan 11 luka-luka.
|
|
2003
|
3 Februari
|
Ledakan Bom
|
Di Lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta
|
Tidak ada korban jiwa.
|
27-April
|
Ledakan Bom
|
Di area publik di terminal 2F, bandar udara Internasional Soekarno-Hatta,
Cengkareng, Jakarta
|
2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
|
|
5 Agustus
|
Ledakan Bom
|
Hotel JW Marriott
|
Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami
luka-luka.
|
|
2004
|
10 Januari
|
Ledakan Bom
|
Palopo (BBC)
|
Menewaskan empat orang
|
09-Sep
|
Ledakan Bom
|
di depan Kedutaan Besar Australia
|
5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka
|
|
12 Desember
|
Ledakan Bom
|
Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah
|
-
|
|
2005
|
21 Maret
|
Dua Ledakan Bom
|
Ambon
|
|
28 Mei
|
Ledakan Bom
|
Tentena
|
22 oranng tewas
|
|
8 Juni
|
Ledakan Bom
|
Halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin
Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat
|
Tidak ada korban jiwa
|
|
1 Oktober
|
Ledakan Bom
|
Bali
|
Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka
|
|
31 Desember
|
Ledakan Bom
|
Di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah
|
Menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
|
|
2009
|
17 Juli
|
Ledakan Bom
|
Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta
|
-
|
2010
|
Januari
|
Penembakan warga sipil
|
Aceh
|
-
|
September
|
Perampokan
|
CIMB Niaga
|
-
|
|
2011
|
15 April
|
Ledakan bom
|
Masjid mapolresta cirebon
|
Menewaskan pelaku dan melukai
25 orang lainnya
|
22 April
|
Ledakan Bom
|
Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang Selatan, Banten
|
Berhasil diamankan oleh pihak
kepolisian
|
|
25 September
|
Bom bunuh Diri
|
GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah
|
Satu orang pelaku bom bunuh
diri tewas dan 28 lainnya terluka
|
Sumber : www.suaraindonesian.blogspot.com, dan
www.wikipedia.com
Indeks Ayat-Ayat Al-Quran
Al-Baqarah : 190-193,
190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang
memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
191. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka,
dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu
lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di
Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika
mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan
bagi orang-orang kafir.
193.
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga)
ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi
kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang
zalim.
Al-Baqarah : 216
216.
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu
benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh
jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah
mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Al-Baqarah : 256
256.
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar
kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang
kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ali Imran : 28
28.
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri
dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap
diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).
An-Nisaa' : 74
74.
Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan
akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah,
lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya
pahala yang besar.
An-Nisaa' : 75
75.
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang
lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa:
"Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim
penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami
penolong dari sisi Engkau!".
Al-Anfal : 24
24. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah
dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan
kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan
hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
Al-Anfal : 39
39.
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya
agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka
sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.
Al-Anfal : 61
61.
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
Al-Anfal : 65
65.
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh
orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus
orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka
akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang
kafir itu kaum yang tidak mengerti.
At-Taubah : 23
23. Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan
bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih
mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan
mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
At-Taubah : 73
73.
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu,
dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu
adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.
At-Taubah : 123.
123. Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang
kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu,
dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.
Yunus : 99
99.
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi
seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi
orang-orang yang beriman semuanya ?
Al-Hijr : 94
94.
Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan
(kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.
An-Nahl : 125.
125.
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang
lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Al-Hajj : 39
39.
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha
Kuasa menolong mereka itu,
Al-Hajj : 78
78.
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia
telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah
menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam
(Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu
semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah
Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik- baik Penolong.
Al-Mumtahanah : 1
1. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada
mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya
mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir
Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu
benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku
(janganlah kamu berbuat demikian). Kamu
memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena
rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang
kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka
sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.
Daftar
Pustaka
Al-Quran
Al-Karim
Abdulmaujud,
Adil Ahmad dkk. Takmilah Al-Majmu'. Juz. 1. Cet. I. Baerut : Dar
Al-Kotob Al-Ilmiyah. 2002 M/1423 H.
Abdurrobbih,
Abdulhafidz. Falsafah Al-Jihad Fii Al-Islam. Baerut : Dar Al-Kitab
Al-Libanani.
Al
Faeruzabadi, Muhammad Bin Ya'kub. Al-Qomus Al-Muhith.
Cet. II. Baerut : Muasasah Ar-Risalah. 1987 M/1407 H.
Al-Baejuri,
Ibrahim. Al-Hasyiah. Juz. 2. Mesir : Tobaah Mustofa Al-Babi Al-Halabi Wa
Auladuhu Bi Misra. 1343 H.
Al-Bukhori,
Muhammad bin Ismail. Sohih Al-Bukhori. Cet. I. Baerut : Dar
Al-Fikr. 2002 M/ 1422 H.
Al-Mausu'ah
Al-Fiqhiyah. Juz. 16. Cet. III. Kuwait : Wuzaroh
Auqaf Wa Syuun Al-Islamiyah. 2001 M/1422 H.
Al-Mawardi,
Ali bin Muhammad. Al-Hawi Al-Kabir. Juz. 18. Baerut : Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah. 1994 M/1414 H.
Asy-Syafii,
Muhammad bin Idris. Al-Um. Juz. 4. Cet II. Baerut : Dar Al-Fikr, 1983
M/1403 H.
Ibn
Hajar, Ahmad bin Ali Al-Asqalani. Fathu Al-Bari. Juz. 8. Baerut :
Dar Al-Fikr. 1990 M/1411 H.
Ibn
Hajar, Ahmad bin Muhammad Al-Haetami. Tuhfatu Al-Muhtaj.
Baerut : Dar Ihya At-Turast Al-Arabi.
Ibn
Khaldun, Abdurrahman. Al-Muqaddimah. Cet. I. Kairo : Dar
Al-Muhtar. 2008 M/1429 H.
Ibn
Mandzur. Lisan Al-Arab. Juz. 3. Baerut : Dar Baerut
Lithobaati Wa Nasyr. 1968 M/1388 H.
[9]
Ghozwah adalah istilah untuk perang dimana
nabi saw. ikut dalam perang itu, sedangkan Sariyah adalah sebaliknya, Nabi saw.
tidak ikut andil tapi hanya mengutus bala tentara untuk perang.
[14] Kitab ini adalah penyempurnaan dari penjabaran
kitab Majmu' imam Nawawi ketika mensyarahi/menjabarkan kitab Muhadzdzab.
Beliau hanya menjabarkan sampai masalah bab riba, juz 10. Kemudian diteruskan
oleh imam As-Subuki yang ternyata juga hanya
menambah dua juz saja sampai Bab Bae' Al-Mushoroh Wa Ar-Radd Bi
Al-Aib, tidak sampai ahir kitab. Kemudian Syekh Adil Ahmad beserta tujuh sarjana
doktoral lainnya bersama-sama berusaha melengkapi penjabaran kitab Majmu'
hingga terahir bab fikihnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar