Menu

Minggu, 23 September 2012

KOREKSI MAFHUM JIHAD SEBAGAI SENJATA PERANG ISLAM

KOREKSI MAFHUM JIHAD
SEBAGAI SENJATA PERANG ISLAM
                              

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (الأنفال : 61)
Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional, dan untuk tujuan itu: melakukan tindakan-tindakan bersama yang efektif untuk mencegah dan melenyapkan ancaman-ancaman terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap perdamaian; dan akan menyelesaikan dengan jalan damai, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, mencari penyelesaian terhadap pertikaian-pertikaian Internasional atau keadaan-keadaan yang dapat mengganggu perdamaian.
   (Piagam PBB, Pasal: 1, Ayat: 1)

A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Mulai tahun 2000 hingga tahun 2011, tercatat hampir 30 kasus terorisme terjadi di Indonesia. Kebanyakan kasus itu berupa serangan pengeboman. Sudah dapat diduga bahwa sasaran dari kasus teror itu adalah tempat-tempat seperti gereja, kantor Kedubes luar negeri non-Islam, dan tempat lain yang disinyalir sarang kemaksiatan bagi umat Islam. Dengan tanda ini, simpel kata, Islam pun menjadi tertuduh atas beberapa kasus itu, terutama mereka yang mengatasnamakan kelompoknya dengan jamaah Islamiyah.
Berkaitan dengan hal di atas, lebih rancu lagi jika para pelaku teror itu mengatasnamakan tindakannya dengan sebutan 'jihad'. Sepintas sepertinya juga benar karena sasaran mereka adalah orang-orang kafir, namun di sisi lain ada segi negatif yang dampaknya malah menyalur ke seluruh umat Islam. Dari sinilah muncul pertanyaan, benarkah realisasi dari jihad seperti itu? Jika seperti itu, berarti Islam lebih menyukai pertumpahan darah dari pada perdamaian. Dan itu sangat tidak sesuai dengan tujuan dari Islam itu sendiri, yaitu rahmatan lil alamin. Selain itu juga tidak sesuai dengan fitroh manusia yang secara alami sebenarnya lebih menyukai perdamaian daripada peperangan.
Berangkat dari kasus ini, seakan perlu sekali suatu kajian tentang ulasan realisasi dari jihad secara jelas. Bagaimana hukum sebenarnya dari jihad itu dalam sebuah negara Islam? Harapannya, dengan kajian ini semoga wacana kita tentang jihad tidak keliru dalam menyudut pandang. Tak jarang dari muslim sendiri pun kadang merasa ragu, seakan benar, menyangka bahwa ajaran jihad seperti itu. Selain dalam kitab-kitab klasik fikih juga kerap memberikan hukum yang agaknya sedikit keras tentang masalah ini. Dari sini lah kajian ini mencoba mengungkap sisi yang tersembunyi dari pemahaman kita tentang jihad agar selanjutnya tidak menjadi kerancuan dalam berfikir.
2. Orientasi Judul
Kata 'Koreksi' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pembentukan; perbaikan; pemeriksaan. Dalam judul kajian ini, koreksi yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pemahaman dari jihad secara hukum fikih. Lebih terkhusus dalam versi fikih karena perdebatan yang sering terjadi dalam masalah ini kebanyakan berkenaan dengan masalah ijtihad pada nash-nash syar'i yang bersifat dzonni. Dalam kajian ini tidak membahas tentang istilah jihad dalam perspektif Tasawuf yang mana lebih condong mengatakan jihad adalah perlawanan terhadap nafsu dan syetan.
Kemudian dalam permasalahan jihad yang akan dikaji dalam artikel ini lebih terkhusus pada sudut pandangan fungsi jihad dalam suatu negara Islam. Hal ini karena jihad adalah alat perang yang sering digunakan ketika negara Islam memerangi musuhnya. Secara ringkasnya, arti dari judul adalah 'pemeriksaan ulang tentang makna dari jihad yang digunakan oleh suatu negara Islam dalam mengadakan suatu peperangan terhadap negara lain secara sah menurut syara'.
3. Metode Penulisan
Dalam kajian ini terdiri dari enam poin penting:
  1. Pendahuluan; yang berisi latar belakang penulisan, orientasi judul, dan metode penulisan.
  2. Pemaknaan istilah jihad, yang coba mengetengahkan maknanya secara bahasa dan istilah fikih, dan juga dalam istilah barat.
  3. Pentasyri'an jihad; yang coba menuturkan bagaimana rincian historis jihad bisa diwajibkan dalam Islam.
  4. Tatanan jihad Daulah Islamiyah dalam hubungan internasional; yang coba menjelaskan fungsi dari jihad dan sebab-sebabnya dalam sebuah negara Islam, berkenaan hubungannya secara internasional dengan negara-negara lain di dunia.
  5. Klasifikasi negara non-Islam dan hukum memeranginya; yang coba merinci jenis-jenis negara yang wajib untuk diperangi dan negara yang tidak boleh diperangi, sehingga jelaslah siapa saja yang sepantasnya menjadi objek dari jihad itu.
  6. Kesimpulan; yang coba meringkas inti-inti dari kajian secara garis besarnya.
Selain dari enam poin di atas, dalam kajian ini membatasi lingkupnya dalam madzhab Syafiiyah saja, dimana menimbang begitu luasnya kajian fikih dari berbagai madzhab yang membutuhkan pengkerucutan sasaran. Selain itu juga menimbang bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim yang bermadzhab Syafiiyah.
Kemudian sebagai pelengkap bukti beberapa kasus teror yang terjadi di Indonesia, pada ahir kajian dilampirkan secara gramatik tabel daftar kejadian teror di indonesia mulai tahun 2000-2011 yang meliputi waktu, tempat, dan korban dari kasus teror tersebut.
Karena begitu banyaknya ayat-ayat Al-Quran yang dituturkan dalam kajian ini, maka agar pembaca lebih mudah memahaminya, sengaja pada penuturan masalah hanya menuturkan surat dan ayat saja. Kemudian di ahir pembahasan kajian ini, penulis lampirkan indeks dari terjemah ayat-ayat tersebut dalam bahasa Indonesia agar pembaca tidak susah ketika mencari isi dari ayat itu.
B. Pemaknaan Istilah Jihad
Dalam Lisan Al-Arab, jihad bisa berasal dari kata al-jahdu atau al-juhdu. Keduanya berarti suatu daya kekuatan[1]. Dalam Al-Qomus Al-Muhith, mendefinisikan kata jihad berasal dari kata al jahdu dengan artian kekuatan, atau berasal dari kata al juhdu yang berarti beban/masyaqot. Keduanya memiliki makna yang berbeda dari dasarnya[2].
Dari arti bahasa ini, Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah mengartikan jihad berarti peperangan melawan musuh. Mirip dengan artian kata mujahadah. Kata melawan musuh ini memunculkan tiga jenis arti jihad secara bahasa, jihad melawan musuh yang dzohir, jihad melawan syetan, dan jihad melawan nafsu sebagaimana ketiganya termaktub dalam QS.  Al-Hajj : 78.
Secara istilah, dalam Mausu'ah Fikhiyah Kuwaitiyah, jihad berarti perangnya seorang muslim melawan orang kafir setelah mereka diajak memeluk Islam namun menolaknya, dengan tujuan untuk menjunjung kalimatullah.[3]
Dalam kitab-kitab Mutaqodimin Syafiiyah, istilah bab yang membahas tentang jihad dituturkan dengan 'Kitab As-Siyar'. Dalam kitab Al-Um, induk kitab madzhab Syafiiyah, menamakan bab ini dengan 'kitabul hukmi fii qitali al-musyrikin wa mas'alati maali al-harbi', yaitu bab tentang hukum memerangi kaum musyrik dan masalah harta kafir harbi[4]. Baru dalam kebanyakan kitab-kitab fikih Muta'ahirin, bab yang membahas ini dengan sebutan 'Kitab Al-Jihad'. Walaupun istilah mereka berbeda, tapi maksud dan isi dari istilah-istilah itu ada sama.
Al-Baejuri dalam Hasyiah-nya mendefenisikan kata jihad dengan 'perang di jalan Allah'. Jihad diambil dari kata mujahadah yang berarti peperangan untuk mempertahankan agama[5].
Dalam kitab Falsafatul Jihad Fil Islam, Abdul Hafid, setelah menolak bantahan kaum barat yang mengatakan jihad sebagai suatu paksaan untuk memeluk Islam, ia coba mengartikan jihad, dengan menukil dari kitab 'Al Mufrodat Fii Ghoribil Quran', menegaskan bahwa jihad adalah suatu daya kekuatan untuk menolak serangan musuh[6].
Dalam Wikipedia.com versi Indonesia, jihad diartikan sebagai berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam[7]. Definisi ini cukup simpel, namun sepertinya masih terlalu global, tidak secara pasti membidik maksud dari jihad. Seakan masih ada unsur ketakutan untuk berterus terang tentang makna jihad secara fikhiyah yang mana lebih condong ke makna perang.
Dalam versi Inggris, Wikipedia.com mengutip kata Diane Morgan yang mendefinisikan jihad sebagai, A religious war with those who are unbelievers in the mission of Muhammad ... enjoined especially for the purpose of advancing Islam and repelling evil from Muslims.[8] Suatu perang agamis melawan orang-orang yang tidak percaya kepada risalah Muhammad … khususnya ditujukan untuk tujuan kemajuan Islam dan menolak bentuk kejahatan dari orang-orang Islam. Memandang dari kata 'untuk tujuan kemajuan', hal ini sangat berbeda sekali dengan definisi jihad itu sendiri menurut orang Islam karena tujuan utama dari jihad adalah untuk meninggikan kalimatullah, bukan suatu kemajuan.
C. Pentasyri'an Jihad
Dalam historisasi jihad, Ibnu Hajar Al-Haetami  menuturkan dalam Tuhfatul Muhtaj bahwa jihad dalam bentuk peperangan melawan orang kafir di masa Rosulallah terjadi sebanyak 74 kali. Dua puluh tujuh (27) diantaranya adalah ghozwah[9]. Delapan gozwah itu, Nabi saw. berperang sendiri di dalamnya. Empat puluh tujuh lainnya adalah 47 sariyah[10]. Namun dalam Sohih Bukhori tepatnya di pembahansan 'Kitab Al-Maghozi' diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Arqom ra. bahwa Nabi saw. hanya mengikuti ghozwah sebanyak sembilan belas kali saja. Tapi Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathu Al-Bari mencoba menggabungkan dua permasalahan itu dengan menjelaskan bahwa sahabat Zaid bin Arqom dimungkinkan menjadikan ghozwah Quraidzoh dan gozwah al-Ahzab menjadi satu. Begitu juga antara ghozwah Thoif dan Hunain dijadikan satu juga. Dari sini maka jumlahnya sekarang adalah 21 ghozwah. Adapun 6 ghozwah sisanya, maka dimungkinkan bahwa pada ghozwah Khaibar dijadikan enam ghozwah, melihat pada banyaknya desa-desa yang berada di lembah Khaibar itu, dan tidak dijadikan satu, sedangkan Zaid bin Arqom menjadikannya menjadi satu ghozwah. Dari sini lengkaplah 27 ghozwah[11].
Pentasyri'an jihad tidak serta merta langsung diwajibkan pada orang-orang mukmin, akan tetapi secara berturut-turut (tadaruj). Sebelum peristiwa hijarahnya Nabi saw. ke Madinah, jihad hukumnya adalah dilarang waktu itu, dan Nabi Muhammad saw. hanya diperintah untuk menyampaikan dakwah, menakut-nakuti orang-orang kafir dengan ancaman neraka, dan bersabar pada siksaan-siksaan yang dilakukan oleh orang-orang kafir. Kemudian setelah Nabi saw. berhijrah ke Madinah, sekitar tahun kedua hijriyah tepatnya pada perang Badar, perang jihad disyariatkan untuk dilakukan jika pihak orang-orang kafir yang memulai duluan. Ahirnya, pada 8 H jihad diwajibkan secara mutlak atas kaum muslimin.[12]
Dalam Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi lebih komplit merinci tentang pentasyri'an jihad. Berbeda dengan Ibn Hajar yang membagi hanya tiga tahapan, Al-Mawardi membagi pentasyri'an jihad ke dalam empat sub tahapan;
Pertama, ketika Rosulallah saw. berada di Mekah. Dalam waktu ini, hukum jihad adalah dilarang, tidak diperbolehkan. Bahkan para muslim diperintahkan untuk bertindak halus dan cuek atas apa yang telah dilakukan oleh para kafir Quraisy pada mereka. Ayat Al-Quran yang berkenaan dengan kondisi ini adalah QS. Al-Hijr : 94, dan An-Nahl : 125.
Kedua, setelah Nabi saw. berhijrah ke Madinah dan membentuk darul Islam pertama di sana. Dengan ini muncul kekuatan baru Islam. Maka dalam kondisi ini Allah mengizinkan orang muslim untuk memerangi orang-orang yang ingin memerangi mereka, dan mencegah menimbulkan perang atas orang yang tidak memerangi mereka. Ayat yang berhubungan dengan kondisi ini adalah QS. Al-Baqoroh : 190.
Dalam masa pentasyri'an tahap ini, jihad hanya sebagai usaha pertahanan saja, karena orang-orang Islam hanya diberi izin perang bagi orang yang memerangi mereka dan dilarang melampaui batas. Batas yang dimaksud ini adalah orang-orang yang tidak memerangi mereka, sehingga jika kaum kafir tidak mengundang perang, maka orang Islam dilarang menimbulkan perang.
Ketiga, setelah kaum mukminin semakin kuat dan bertambah jumlahnya, kemudian Allah swt. mensyariatkan jihad sebagai suatu pilihan. Kaum muslimin diberi izin untuk memerangi setiap kaum yang mereka rasa telah mendzolimi mereka. Ayat Al-Quran yang berkenaan dengan hal ini adalah QS.  Al-Hajj : 39.
Jadi dalam masa-masa ini Rosulallah saw. diberi pilihan untuk bertahan atau berperang. Pada ahirnya Rosulallah saw. pun memilih untuk berperang. Maka berkecamukkah perang Badar kubra sebagai tanda pilihan kaum muslimin untuk berjihad. Dalam waktu ini siapa saja yang diperintah Rosulallah saw. untuk berperang maka dia wajib berangkat, karena meninjau QS. Al-Anfal : 24 yang memerintahkan untuk wajib memenuhi ajakan Nabi saw. yang telah memutuskan untuk berperang.
Keempat, setelah perkembangan yang semakin pesat di pihak kaum muslimin dan bertambahnya jumlah mereka serta semakin kuatnya Islam, maka Allah swt. mewajibkan bagi setiap muslim untuk melakukan jihad. Ini adalah tahap terahir dari pentasyri'an jihad. Ayat Al-Quran yang berkenaan dengan kondisi ini adalah QS. At-Taubah : 73.[13] Surat At-Taubah adalah surat yang terahir turun berkenaan dengan disyariatkannya jihad. Sehingga hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dapat me-naseh/menghapus hukum-hukum sebelumnya, sesuai dengan kaidah-kaidah dalam ilmu usul fiqh.

D. Tatanan Jihad Daulah Islamiyah Dalam Hubungan Internasional
Daulah Islamiyah dalam proses pengolahan pertahanannya tidak lepas dari yang namanya unsur jihad. Hal ini karena memandang jihad adalah suatu kewajiban dan kepercayaan bagi setiap muslim dalam mencapai kesempurnaan iman. Bahkan jihad dikatakan amal yang paling utama dalam berbagai Hadits,
Dari Abu Hurairah berkata : Sesungguhnya Rosulallah saw. ditanya tentang amal apa yang lebih utama? Maka beliau menjawab, "Iman kepada Allah". Lalu Beliau ditanya, "Kemudian apalagi?" Rosulallah menjawab, "Jihad di jalan Allah". Lalu beliau ditanya, "Kemudian apalagi?" Rosulallah menjawab, "Haji yang mabrur". (HR. Bukhori : 25)
Dari Abdullah bin Mas'ud ra. berkata : Aku bertanya pada Rosulallah saw, maka aku berkata, "Amal apa yang lebih utama?" Rosulallah menjawab, "Sholat pada waktunya". Lalu aku berkata, "Kemudian apalagi?" Rosulallah menjawab, "Kemudian berbakti pada kedua orang tua". Lalu aku berkata, "Kemudian apalagi?" Rosulallah menjawab, "Berjihad di jalan Allah". Setelah itu aku diam dari Rosulallah saw. Andai aku tambah bertanya, pasti beliau akan menambah jawabannya.(HR. Bukhori : 2574)
Dalam kitab Takmilatul Majmu' Sarh Muhadzab[14], Syekh Adil Ahmad Abdul Majid dan kawan-kawannya mengidentifikasikan hubungan internasional Daulah Islamiyah berkenaan dengan jihad, menjadi beberapa sistem. Hal ini dikarenakan perbedaan yang mencolok pada masalah sebab dari disyariatkannya jihad dalam Islam. Setidaknya ada dua pendapat ulama yang berbeda dalam sebab-sebab disyariatkanya jihad;
  1. Golongan pertama mengatakan jihad adalah salah satu jalan dalam menyebarkan dakwah Islamiyah. Menurut pendapat ini, selain muslimin tidak-boleh-tidak harus juga memeluk agama Islam, baik itu dengan jalan halus seperti melalui hikmah dan mauidzoh ataupun dengan jalan kekerasan seperti perang dan jihad.
Golongan pertama ini sekira bertendensi pada empat dalil:
a.       Ayat-ayat Al-Quran yang memerintahkan perang itu berbentuk mutlak/global. Bentuk mutlak ini tidak diqoyidi/dibatasi apakah itu untuk menolak musuh atau untuk menghadapi perang. Jadi semua jenis perang bisa masuk. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ini adalah QS. Al-Baqarah : 216, An-Nisa : 74, Al-Anfal : 65, At-Taubah : 23 dan 123.
b.      Allah swt. dalam kebanyakan ayat-ayat Al-Quran melarang orang Islam untuk mengambil orang kafir sebagai  wali/pemerintah, dan juga melarang untuk bersifat belas kasih/mawaddah pada mereka. Seperti yang tersirat dalam QS. Al Mumtahanah : 1 dan Ali Imran : 28. Dalam ayat-ayat itu berartikan untuk tidak mengadakan perjanjian dengan mereka dan juga tidak bersifat kasihan pada mereka, orang-orang kafir.
c.       Hadits Nabi Muhammad saw. dalam Sohih Bukhori yang diriwayatkan oleh Ibn Umar,
Seseungguhnya Rosulallah saw. bersabda, : "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka berkata 'laa ilaha illa Allah, wa anna muhammadan rosullullah', dan hingga mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat. Maka ketika mereka telah melakukan semua itu maka terjagalah darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam. Dan hisab mereka terserah pada Allah." (HR. Bukhori)
Begitu juga hadist Bukhori dan Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah;
...Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka berkata 'laa ilaha illa Allah'  barang siapa telah mengatakan 'laa ilaha illa Allah' terjagalah harta dan dirinya kecuali secara haknya. Dan hisabnya terserah pada Allah. (Muttafaq 'alaih)
Dalam kedua hadits itu adalah nash bahwa perintah perang adalah agar mereka masuk ke dalam agama Islam. Dengan artian bahwa perang adalah salah satu jalan untuk berdakwah menyebarkan Islam.
d.      Orang yang telah diajak untuk masuk Islam dengan cara yang benar namun mereka menolak, maka tak ada udzur bagi mereka untuk tetap berada dalam agama selain Islam. Ketika mereka tidak menerima jalan hikmah dan mauidzoh hasanah maka tidak ada salahnya jika mereka ditunjukkan ke jalan yang lebih baik dan berpetunjuk dengan jalan kekerasan. Dan tak ada pula larangan dalam memusnahkan kejahatan mereka, dengan tujuan untuk menjaga masyarakat Islam dari kesesatan mereka. Ibaratnya seperti sebuah anggota badan yang sakit. Saat tidak bisa diobati maka diperbolehkan untuk dipotong demi kemaslahatan seluruh tubuh.
  1. Jumhurul Ulama mengatakan bahwa tujuan jihad disyariatkan sebenarnya adalah untuk menjaga dakwah Islamiyah dan menolak permusuhan yang dilakukan oleh musuh. Barangsiapa yang tidak mengijabahi dakwah dan tidak menentang dan tidak pula mengadakan permusuhan maka tidak boleh untuk diperangi. Rasa aman mereka juga tidak boleh dirubah menjadi suatu ketakutan.
Golongan Jumhur ini pun bertendensi pada empat dalil :
a.       Ayat-ayat Al-Quran, baik itu makiyah atau madaniyah, yang membicarakan perang kebanyakan mempunyai sebab sebab khusus, yang dengan sebab itu diizinkan perang. Dalam pengamatan perang-perang yang dilakukan Rosulallah saw, sebab itu berkisar pada dua faktor, adakalanya untuk menolak kezaliman dan permusuhan, atau untuk menghilangkn fitnah dan menjaga dakwah Islamiyah.
Hal ini terbukti bahwa orang-orang kafir di masa Rosulallah saw, baik itu musyrikin atau ahli kitab, mereka lah yang lebih dahulu melancarkan aksi-aksi untuk menyakiti para mukminin, dan melukai mereka agar  lepas dari Islam. Orang-orang kafir itu juga menghalangi orang-orang yang ingin masuk ke dalam Islam. Tujuan ahir dari tindakan mereka itu adalah untuk memadamkan dakwah dan menutup jalan para dai Islam kala itu. Dari sinilah kemudian Allah mewajibkan muslimin untuk berperang, dengan alasan menolak permusuhan yang ditimbulkan orang kafir dan menghilangkan siksaan-siksaan yang mereka lakukan sehingga tidak akan ada lagi fitnah, dan agama seluruhnya untuk Allah swt. Ayat yang berhubungan dengan hal ini adalah QS. Al-Baqarah : 190-193, An-Nisaa : 75, Al-Anfal 39, dan Al-Hajj : 39.
b.      Islam adalah agama yang condong pada perdamaian bukan pada peperangan, seperti yang diterangkan dalam QS. Al-Anfal : 61. Islam tidak memperbolehkan membunuh seseorang hanya karena sekedar dia tidak memeluk agama Islam - seperti halnya Islam memperbolehkan pembunuhan ketika telah terbukti sebabnya, entah itu qisos atau yang lainnya - akan tetapi mereka diizinkan untuk berperang ketika pihak kafir yang menimbulkan permusuhan duluan pada negara Islam atau pada para dai-dai Islam.
c.       Jumhur muslimin sepakat bahwa wanita, anak kecil, para rahib, orang buta, orang tua, orang lemah, dan semisalnya, mereka semua tidak boleh dibunuh dalam peperangan. Andaikata perang itu adalah salah satu jalan untuk berdakwah hingga mereka memeluk agama Islam, maka mengapa mereka semua dilarang untuk dibunuh? Ini adalah suatu bukti bahwa perang sebenarnya hanya berlaku untuk menolak permusuhan yang ditimbulkan pihak kafir.
d.      Kekerasan dan paksaan tidak merupakan salah satu jalan dalam berdakwah karena agama Islam ini pada dasarnya adalah iman dan i'tikad. Dasar ini hanya mungkin dilakukan dengan hujjah/bukti rasionalis bukan dengan pedang. Oleh karena ini Allah swt. bersabda dalam QS. Al-Baqarah : 256 dan QS. Yunus : 99 yang menafikan pemaksaan dalam memeluk agama.
Dari kedua pendapat ulama tentang tafsil jihad ini jelaslah bahwa pendapat Jumhur lah yang lebih kuat. Bahkan orang awam pun bisa merasakan keabsahannya. Ini karena, fitrah manusia sebenarnya terlahir bukan untuk berperang, akan tetapi sebaliknya, yaitu untuk berdamai. Adapun manakala ada timbul perang, maka itu dikarenakan adanya masalah-masalah di antara mereka yang menuntut untuk bertindak dengan pedang, sejalan dengan apa yang dituturkan Ibn Khaldun dalam Mukadimah-nya ketika menimbang kebutuhan suatu negara pada pedang dan pena. Secara jelas Ibn Khaldun menyimpulkan bahwa pedang sangat dibutuhkan dalam dua keadaan saja, yaitu dalam masa-masa awal pembentukan negara, dan dalam masa-masa mempertahankan keutuhan suatu negara[15]. Kenyataan pun membuktikan bahwa tidak ada negara satu pun di bumi ini yang terbentuk tanpa adanya pertumpahan darah.
Menindaklanjuti keabsahan pendapat Jumhur itu, dalam kitab Takmilatul Majmu' disebutkan ada tiga aspek sistem ke-negara-an dalam memaknai jihad sebagai sebuah perang,
Pertama, dakwah islamiyah hukumnya adalah fardlu kifayah. Jika sebagian sudah ada yang menunaikannya maka lunturlah kewajiban seluruh umat.
Kedua, perdamaian adalah dasar hubungan sosialisasi antara kaum muslimin dan non-muslim selagi tidak ada hal-hal yang menuntut untuk mengadakan peperangan. Tuntutan perang itu bisa karena orang kafir yang duluan memusuhi kita, atau mereka mencegah para dai muslim untuk berdakwah di negara mereka, baik itu dengan menebarkan perlawan pada para dai, menyiksa mereka, atau memfitnah orang yang ingin masuk dalam Islam.
Ketiga, dalam pandangan Jumhur ini, maka yang nama Darul Islam adalah suatu negara yang menggunakan hukum-hukum Islam sebagai undang-undang. Negara ini juga adalah tempat aman bagi orang-orang muslimin. Sedang Darul Harb adalah negara yang telah rusak hubungan perdamaianya dengan Darul Islam karena permusuhan yang mereka gencarkan atas kaum muslimin, atau atas negara muslimin, atau permusuhan pada dakwah Islam dan dai-dainya[16].
Melihat dari dua defenisi darul Islam dan darul harb ini maka dapat ditemukan bentuk negara ketiga, yaitu negara non-Islam yang mengadakan perdamian dengan Islam. Mereka tidak memusuhi Islam dan tidak pula mencegah dakwah-dakwah Islamiyah untuk masuk di negara mereka.
Memotong sekelumit permasahan, berangkat dari dua pendapat ulama inilah terjadi salah pandang di antara umat Islam. Sebagian muslim yang lebih condong pada pendapat pertama secara aplikasi amal mereka akan lebih mengutamakan perang/jihad sebagai wahana untuk menyebarkan Islam dan inilah yang kemungkinan dianut oleh beberapa muslim yang sering mengumandangkan jihad di zaman sekarang. Sedang untuk sebagian muslim yang lebih mendukung dan sepakat dengan Jumhur, mereka akan lebih suka memilih jalan damai. Jika orang-orang non-Islam itu tidak mencegah masuknya dakwah Islam ke negara mereka, dan mereka juga tidak memusuhi Islam maka tak ada alasan bagi kita untuk mengadakan suatu penyerangan pada mereka.
F. Klasifikasi Negara Non-Islam Dan Hukum Memeranginya
Berpijak dari pendapat Jumhur bahwa jihad berupa perang berlaku ketika kaum non-Islam mengawali permusuhan, atau karena mereka mencegah dakwah islamiyah, maka setidaknya ada tiga jenis klasifikasi negara non-muslim dalam pandangan Jumhur;
  1. Negara non-Islam yang memusuhi Islam. Contoh jelas dari bentuk negara non-Islam seperti ini pada masa Rosulallah adalah kaum kafir Mekah dimana pada ahirnya mereka kalah dengan terjadinya fathu makkah. Sedang  pada masa sekarang, negara yang memusuhi Islam misalnya adalah negara Israel dan Amerika Serikat (USA).
Tidak perlu membolak-balik kata untuk berjilat lidah tentang dua negara itu, semua negara di dunia pun tahu bahwa Amerika dan Israel adalah musuh Islam. Bukti otentik permusuhan mereka adalah reruntutan penyerangan yang mereka lakukan pada sederatan negara-negara Islam seperti Palestina, Afganistan, Iraq, Libanon, dan sebentar lagi sepertinya giliran Iran. Secara dzohir mereka adalah kafir yang menebarkan permusuhan pada Islam, walau sekelumit mereka juga beralasan ingin membasmi teroris, namun kebenaran tetaplah akan terlihat kebenaran.
Pada kasus inilah hukum jihad wajib dilakukan atas seluruh muslim yang menduduki negara Islam ketika kaum kafir masuk ke negara mereka. Hukum mereka berjihad adalah fardlu ain, wajib bagi setiap warga muslim yang tinggal di situ dan bagi orang-orang yang dekat dengan negara yang diserang tersebut, yang batas-batas ketentuan mereka lebih mendetail diterangkan dalam kitab-kitab fikih dengan lebih luas.
  1. Negara yang menolak dakwah islamiyah. Negara seperti ini semisal Rusia yang secara sistemastis menganut paham komunis yang anti Tuhan dan melarang dakwah Islamiyah.
Pada kasus jihad seperti ini maka hukum kita keluar memerangi mereka di negaranya adalah fardlu kifayah. Jika sebagian sudah ada yang melakukannya maka hilanglah taklif jihad atas seluruh umat.
Perlu ditekankan bahwa tendensi dari dibolehkannya kita memerangi negara seperti Rusia ini adalah karena mereka mencegah dakwah Islamiyah. Apabila ternyata suatu waktu mereka tidak lagi mencegahnya, maka hukumnya negara tersebut masuk dalam kategari negara yang jenis ketiga, yaitu negara damai, dengan catatan mereka tidak mengawali permusuhan pada Islam.
  1. Negara yang tidak memusuhi Islam dan juga tidak melarang dakwah Islamiyah maka mereka tidak boleh diperangi. Negara semacam ini dapat kita gambarkan semisal Inggris yang secara resmi memberikan peluang bagi para dai-dai muslim untuk menyebarkan ajaran Islam di negara itu, dan bahkan bisa dikatakan bahwa Islam adalah agama mayoritas kedua di Inggris sekarang ini, setelah agama Nasrani.
Di sinilah letak pelarangan dan kecaman atas tindakan-tindakan terorisme. Jadi jika para penteror itu menyerang  negara semisal ini, maka secara fikhiyah mereka tidak dibenarkan, walau pun mereka mengumandangkan kata jihad dalam penyerangan itu. Penyerangan terhadap orang yang mau berdamai dengan Islam dan mau menerima dakwah tidak dibenarkan. Lebih salah lagi jika dalam penyerangan itu malah yang jadi korban adalah muslim sendiri yang bertepatan di tempat kejadian. Jelas, tindakan teror itu sangat dikecam oleh syara' karena darah sesama muslim hukumnya adalah haram.
Adapun tentang hadits "man qootala litakuna kalimatullahi hiya ulyaa", maka hadist itu masih dibatasi dengan batasan ketika perang yang dilakukan itu masih dalam lingkup yang diperbolehkan oleh syara'. Jelasnya, asbabul wurud dari hadist itu adalah ketika salah seorang a'robi (orang badui) bertanya pada Nabi Muhammad saw. tentang seseorang yang berperang agar namanya disebut-sebut, atau agar mendapatkan ghonimah, atau agar dapat tempat di mata teman-temannya, siapa dari mereka yang berada di jalan Allah? Kemudian Nabi Muhammad saw. menjawab bahwa selama niatnya adalah agar kalimatullah itu lebih tinggi maka dia berada di jalan Allah. Namun, andaikata sahabat itu bertanya bagaimana membunuh muslim ketika sedang perang? pastilah hukumnya akan tetap haram, walaupun dia berniat agar kalimatullah lebih tinggi.
G.    Kesimpulan
Jihad yang berarti berperang di jalan Allah memang benar-benar diwajibkan atas kaum muslimin. Ijma ulama sudah menyepakati bahwa jihad hukumnya adalah wajib, terutama lagi jihad merupakan suatu pertahan utama bagi kaum muslimin. Jihad sebenarnya adalah suatu perang yang disebabkan karena adanya permusuhan dari pihak lawan, atau dikarenakan adanya pihak lain yang menolak masuknya dakwah Islamiyah ke negara mereka secara baik-baik. Dari sinilah, negara non-muslim terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, negara yang jelas mengadakan permusuhan dengan Islam. Kedua, negara yang menolak dakwah Islamiyah. Ketiga, negara yang mau berdamai dengan Islam dan juga mengizinkan dakwah Islamiyah di kumandangkan di negaranya. Dua negara, pertama dan kedua boleh diperangi, bahkan fardlu 'ain jika telah memasuki negara Islam. Sedang negara yang terahir, yang berdamai dan mengizinkan dakwah Islamiyah masuk, maka tidak boleh diperangi. Wa Allahu A'lam.[]





DAFTAR TERORISME DI INDONESIA
MULAI TAHUN 2000-2011 M



Tahun
Tanggal
Jenis Teror
Objek
Korban
2000
1 Agustus
Ledakan Bom
Depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat
2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
27 Agustus
Ledakan granat
Kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta
Tidak ada korban jiwa
13 September
Ledakan Bom
Lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta
10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan
Malam Natal, 24 Desember 2000
Ledakan Bom
Di beberapa kota di Indonesia
Merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.
2001
22 Juli
Ledakan Bom
Gereja Santa Anna dan HKBP
5 orang tewas.
23 September
Ledakan Bom
Plaza Atrium, Senen, Jakarta
6 orang cedera
12 Oktober
Ledakan Bom
Restoran KFC, Makassar
Kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa
06 November
Ledakan Bom
Halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.
-
2002
Tahun Baru, 1 Januari
Ledakan Bom
Depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta
Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka
empat Ledakan Bom
Beberapa gereja Di Palu, Sulawesi Tengah
Tak ada korban jiwa
12 Oktober
Tiga ledakan
Bali
202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka
Ledakan Bom
Kantor Konjen Filipina, Manado, Sulawesi Utara
TIDAK ada korban jiwa
5 Desember
Ledakan Bom
Restoran McDonald's, Makassar
3 orang tewas dan 11 luka-luka.
2003
3 Februari
Ledakan Bom
Di Lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta
Tidak ada korban jiwa.
27-April
Ledakan Bom
Di area publik di terminal 2F, bandar udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta
2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
5 Agustus
Ledakan Bom
Hotel JW Marriott
Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.
2004
10 Januari
Ledakan Bom
Palopo (BBC)
Menewaskan empat orang
09-Sep
Ledakan Bom
di depan Kedutaan Besar Australia
5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka
12 Desember
Ledakan Bom
Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah
-
2005
21 Maret
Dua Ledakan Bom
Ambon

28 Mei
Ledakan Bom
Tentena
22 oranng tewas
8 Juni
Ledakan Bom
Halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat
Tidak ada korban jiwa
1 Oktober
Ledakan Bom
Bali
Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka
31 Desember
Ledakan Bom
Di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah
Menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
2009
17 Juli
Ledakan Bom
Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta
-
2010
Januari
Penembakan warga sipil
Aceh
-
September
Perampokan
CIMB Niaga
-
2011
15 April
Ledakan bom
Masjid mapolresta cirebon
Menewaskan pelaku dan melukai 25 orang lainnya
22 April
Ledakan Bom
Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang Selatan, Banten
Berhasil diamankan oleh pihak kepolisian
25 September
Bom bunuh Diri
GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah
Satu orang pelaku bom bunuh diri tewas dan 28 lainnya terluka

Sumber : www.suaraindonesian.blogspot.com, dan
                www.wikipedia.com  



Indeks Ayat-Ayat Al-Quran

Al-Baqarah : 190-193,
190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
191. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
193. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Al-Baqarah : 216
216. Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Al-Baqarah : 256
256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ali Imran : 28
28. Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).
An-Nisaa' : 74
74. Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.
An-Nisaa' : 75
75. Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!".  
Al-Anfal : 24
24. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
Al-Anfal : 39
39. Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.
Al-Anfal : 61
61. Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Al-Anfal : 65
65. Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.
At-Taubah : 23
23. Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.  
At-Taubah : 73
73. Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.
At-Taubah : 123.
123. Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.
Yunus : 99
99. Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?
Al-Hijr : 94
94. Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.
An-Nahl : 125.
125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Al-Hajj : 39
39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
Al-Hajj : 78
78. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik- baik Penolong.
Al-Mumtahanah : 1
1. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.


Daftar Pustaka

Al-Quran Al-Karim
Abdulmaujud, Adil Ahmad dkk. Takmilah Al-Majmu'. Juz. 1. Cet. I. Baerut : Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah. 2002 M/1423 H.
Abdurrobbih, Abdulhafidz. Falsafah Al-Jihad Fii Al-Islam. Baerut : Dar Al-Kitab Al-Libanani.
Al Faeruzabadi, Muhammad Bin Ya'kub. Al-Qomus Al-Muhith. Cet. II. Baerut : Muasasah Ar-Risalah. 1987 M/1407 H.
Al-Baejuri, Ibrahim. Al-Hasyiah. Juz. 2. Mesir : Tobaah Mustofa Al-Babi Al-Halabi Wa Auladuhu Bi Misra. 1343 H.
Al-Bukhori, Muhammad bin Ismail. Sohih Al-Bukhori. Cet. I. Baerut : Dar Al-Fikr. 2002 M/ 1422 H.
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah. Juz. 16. Cet. III. Kuwait : Wuzaroh Auqaf Wa Syuun Al-Islamiyah. 2001 M/1422 H.
Al-Mawardi, Ali bin Muhammad. Al-Hawi Al-Kabir. Juz. 18. Baerut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 1994 M/1414 H.
Asy-Syafii, Muhammad bin Idris. Al-Um. Juz. 4. Cet II. Baerut : Dar Al-Fikr, 1983 M/1403 H.
Ibn Hajar, Ahmad bin Ali Al-Asqalani. Fathu Al-Bari. Juz. 8. Baerut : Dar Al-Fikr. 1990 M/1411 H.
Ibn Hajar, Ahmad bin Muhammad Al-Haetami. Tuhfatu Al-Muhtaj. Baerut : Dar Ihya At-Turast Al-Arabi.
Ibn Khaldun, Abdurrahman. Al-Muqaddimah. Cet. I. Kairo : Dar Al-Muhtar. 2008 M/1429 H.
Ibn Mandzur. Lisan Al-Arab. Juz. 3. Baerut : Dar Baerut Lithobaati Wa Nasyr. 1968 M/1388 H.



[1] Ibn Mandzur. Lisanu Al-Arab. Juz. 3
[2] Al-Faeruzabadi. Al-Qomus Al-Muhith. h.351
[3] Mausu'ah Fikhiyah Kuwaitiyah. Juz. 16. h. 124
[4] Asy-Syafii. Al-Um. Juz. 4. h. 238
[5] Ibrahim Al-Baejuri. Al-Hasyiah. Juz. 2. h.268
[6] Abdul Hafid. Falsafatul Jihad Fil Islam. h. 28
[7]  Lihat www.wikipedia.com , dengan kata kunci 'jihad'
[8]  http://en.wikipedia.org/wiki/jihad
[9]  Ghozwah adalah istilah untuk perang dimana nabi saw. ikut dalam perang itu, sedangkan Sariyah adalah sebaliknya, Nabi saw. tidak ikut andil tapi hanya mengutus bala tentara  untuk perang.
[10]  Ibn Hajar, Ahmad bin Muhammad Al-Haetami. Tuhfatu Al-Muhtaj.
[11]  Ibn Hajar, Ahmad bin Ali Al-Asqalani. Fathu Al-Bari. Juz. 8. h. 5
[12] Ibn Hajar, Ahmad bin Muhammad Al-Haetami. Tuhfatu Al-Muhtaj.
[13]  Al-Mawardi, Ali bin Muhammad. Al-Hawi Al-Kabir. Juz. 18. h. 113
[14]  Kitab ini adalah penyempurnaan dari penjabaran kitab Majmu' imam Nawawi ketika mensyarahi/menjabarkan kitab Muhadzdzab. Beliau hanya menjabarkan sampai masalah bab riba, juz 10. Kemudian diteruskan oleh imam As-Subuki yang ternyata juga hanya  menambah dua juz saja sampai Bab Bae' Al-Mushoroh Wa Ar-Radd Bi Al-Aib, tidak sampai ahir kitab. Kemudian Syekh Adil Ahmad beserta tujuh sarjana doktoral lainnya bersama-sama berusaha melengkapi penjabaran kitab Majmu' hingga terahir bab fikihnya.
[15]  Ibn Khaldun. Al-Muqaddimah. h. 319.
[16] Adil Ahmad Abdulmajid. Takmilatul Majmu'. Juz. 24. h. 160

Tidak ada komentar:

Posting Komentar